HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan
bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara
seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga
yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat
tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan
dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan
moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa
tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat
yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita
bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung
tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak
dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan,
yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
- Batasan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan HAM?
- Apa pengertian Pancasila?
- Apa yang dimaksud HAM dalam Pancasila?
- Tujuan Penulisan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
- Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
- Agar mahasiswa dapat memahami tentang Pancasila
- Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM dalam Pancasila
- Agar mahasiswa mengerti, memahami dan dapat menerapkan HAM dalam Pancasila di dalam kehidupan sehari hari.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak
azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam
UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya,
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Pengertian Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan
bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat
dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada
diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa
persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat
dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan
pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
- Maksud Dari Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam
Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam
batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang
dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa
Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang
pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan
yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
- Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
- Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
- Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
- Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Indonesia sebagai Negara hukum
sangat menjunjung Hak asasi manusia, dan pancasila sebagai dasar negara
dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa negara
negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai
mahluk yang beradab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
- Saran-saran
Dengan demikian, segala hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara negara, bahkan moral
negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan
negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan
HAK ASASI warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai PANCASILA.
