29 March 2012

Selain Rp 4,6 M , Ada Cek Senilai Rp 3 M Lain untuk Nazaruddin

 Fajar Pratama - detikNews

Rabu, 28/03/2012 20:17 WIB
Jakarta Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan M Nazaruddin menerima Rp 4,6 milliar dari PT DGI terkait kasus suap wisma atlet. Ternyata ada cek lain selain jumlah tersebut di atas, yang diperuntukkan untuk Nazar namun belum sempat dicairkan.

Hal itu terungkap di akhir persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012) petang. Ketika diminta majelis hakim untuk menunjukkan barang bukti, tim jaksa KPK menunjukkan tiga lembar cek dengan nilai lebih dari Rp 3 milliar, di samping cek senilai Rp 4,6 milliar yang sudah dicairkan.

Tiga cek tersebut diketahui dikeluarkan oleh Bank Mega dan Bank BCA. Nah cek-cek ini belum sempat dicairkan karena petugas KPK melakukan penggeledahan pada 21 April 2011 malam.

"Ada tiga lembar cek yang belum dicairkan. Belum dicairkan karena keburu dilakukan penggeledahan di kantor Grup Permai," jelas Jaksa Anang Supriyatna seusai persidangan.

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin terancam pidana penjara 20 tahun setelah didakwa menerima suap dari Mohammad El Idris, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nazar didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku anggota DPR yang menerima hadiah yaitu berupa lima lembar cek senilai Rp 4.675.700.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Mohammad El Idris selaku Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana yang membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11/2011).

Uang itu, kata JPU, diberikan karena Nazar telah mengupayakan PT Duta Graha Indah Tbk untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang.

(fjr/mad)