31 March 2012

Gonta - Ganti Pasal


Pasal 28 ayat 2 dan 3 dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Migas, berbunyi : 'Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu
Telah Dibatal Kan MK (Mahkamah Konstitusi) pada Selasa 21 Desember 2004.
Sekarang  Pasal 7 ayat 6 A  UU APBN-P 2012 Berbunyi: Dalam hal harga rata-rata minyak mentah (Indonesia Crude Oil/ICP) dalam kurun waktu selama 6 bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga ICP yang diasumsikan APBN 2012, maka pemerintah bewenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Kok Sama ya isi Pasal 28 ayat 2 dan 3 dalam UU 22 Tahun 2001 dan  UU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6a....?????
Semua itu Tidak Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam ayat 3 Berbunyi : Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara