Pasal 28 ayat 2 dan 3 dalam
UU 22 Tahun 2001 tentang Migas, berbunyi : 'Harga bahan bakar minyak dan harga
gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak
mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat
tertentu
Telah Dibatal Kan MK
(Mahkamah Konstitusi) pada Selasa 21 Desember 2004.
Sekarang UU APBN-P 2012
28 ayat 2
dan 3 dalam UU 22 Tahun 2001 dan UU
APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6a....?????
Semua
itu Tidak Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam ayat 3 Berbunyi : Bahwa bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara