30 May 2012

Mengembalikan nilai-nilai pancasila

Keyakinan terhadap Kesaktian Pancasila saat ini sudah menguap seiring dengan perkembangan zaman saat ini. Popular Culture yang dimasukan oleh bangsa barat menjadi penyebab utama hilangnya nilai-nilai pancasila yang ada dalam benak setiap pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Dahulu Kesaktian Pancasila begitu diyakini dan diterapkan menjadi pola hidup masyarakat Indonesia. Nasionalisme terbangun sangat kuat hingga muncul gerakan radikal nasionalisasi aset-aset asing yang dianggap strategis bagi negara.

Pancasila yang awalnya telah mengakar secara perlahan-lahan mulai tercabut, dan akan tumbang pada nantinya seiring dengan masuknya budaya-budaya barat yang mulai dijadikan gaya hidup masyarakat, khususnya kaum muda di Indonesia. Pancasila sudah dianggap suatu hal yang kuno, konservatif, kaku, tidak gaul dan statis. Pola pikir ini yang dengan sengaja dibuat oleh kelompok-kelompok barat agar dapat menyingkirkan kehadiran Pancasila dari setiap insan kaum muda Indonesia, sehingga dengan mudah mereka menguasai dan menancapkan bibit-bibit ideologi Kapitalisme.

Kaum muda saat ini sudah mulai terasuki oleh pola hidup hedonis, diskotek, dugem, pesta pora dan bersenang-senang sudah menjadi pilihan hidup dan gaya hidup kaum muda di Indonesia. Bahkan jika anak muda tidak dugem dikatakan “gak gaul”, kampungan, ndeso, dll. Tanpa disadari, mereka telah terjerat masuk dalam perangkap popular culture yang membawa pada kehancuran moral dan ideologi dirinya sendiri. Perangkap yang akan membunuh generasi muda Indonesia itu dibuat senikmat mungkin agar membuat sasaran dapat terlena dan dengan sukarela masuk dalam perangkap yang sangat mematikan.

Harus diakui semua itu disebabkan karena metode penanaman nilai-nilai Pancasila yang terlalu kaku, konservatif dan pasif hingga dengan mudah tergilas seiring dengan perkembangan jaman. Pemerintah pun akhir-akhir ini masih tetap menggunakan metode-metode konservatif sehingga penanaman nilai-nilai pancasila dianggap gagal, terlihat dari kebijakan-kebijakan, produk undang-undang yang tidak memasukan nilai-nilai Pancasila, sehingga menjadi suatu kebijakan atau produk hukum yang tidak pancasilais. Karena itu, harus ada terobosan baru agar pancasila bisa kembali diterima, tertanam dan berakar khususnya dalam diri kaum muda. Maka mau tidak mau, modernisasi metode penanaman nilai-nilai Pancasila harus segera dilakukan, untuk melepaskan kaum muda dari jerat popular culture yang telah dibangun oleh blok barat.

Kelompok-kelompok masyarakat Indonesia saat ini terbagi menjadi 4 (empat) kelompok :

1. Kelompok Aktivis adalah kelompok masyarakat yang masih memiliki ideologis dan kepedulian terhadap nasib bangsa dan negara.
2. Kelompok Hedonis adalah kelompok masyarakat yang hanya memikirkan hidup bersenang-senang.
3. Kelompok Oportunis adalah kelompok masyarakat yang hanya mau ikut memikirkan negara jika ada sesuatu yang dapat menguntungkan dirinya.
4. Kelompok Pragmatis adalah kelompok masyarakat yang hanya memikirkan peningkatan taraf hidupnya sendiri dan sama sekali tidak mau memikirkan nasib bangsa dan negara.
5. Kelompok Apatis adalah kelompok masyarakat yang sama sekali tidak memikirkan nasib kelangsungan hidupnya apalagi nasib kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.

Dan kita sebagai kaum muda jangan sampai terjerumus ke dalam kelompok masyarakat hedonis. Kita harus menjadi masyarakat yang aktivis untuk mengembalikan nilai-nilai pancasila di Indonesia untuk nasib kita sendiri. SEMANGAT !!!

22 May 2012

Busyro: Nepotisme Penerimaan CPNS Sudah Akut


wakil ketua KPK Busro Muqoddas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pada tahun ini berencana membuka  penerimaan sebanyak 60 ribu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pesimis  penerimaan itu akan berlangsung secara transparan.

"Semoga  pemerintah sudah menyiapkan sistemnya dengan prudent (hati-hati) dan transparan sehingga menutup lubang manipulasi. Tapi berat juga karena mental percaloan yang kotor itu sudah merata," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (22/5) pagi.

Busyro menanbahkan, praktik percaloan seperti itu diperparah oleh praktik penerimaan CPNS yang dititipkan oleh pejabat dan perkoncoan (nepotisme). Hal tersebut menurutnya merupakan praktik yang sangat tidak sehat.

Pemerintah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) reguler atau melalui jalur umum sebanyak 60 ribu orang. Penerimaan CPNS tersebut dibuka untuk seluruh departemen dan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten dan kota melalui jalur umum yang didasari analisa jabatan.

Rencana pemerintah itu berlawanan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sebelumnya  yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Menteri Keuangan (Menkeu) perihal moratorium penerimaan CPNS hinga akhir 2012.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penerimaan sebanyak  60 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada masa moratorium tidak menyalahi aturan. Hal itu lantaran terdapat pengecualian selama masa moratorium yaitu  tetap menerima tenaga teknis seperti tenaga pendidik atau tenaga kesehatan

20 May 2012

Bupati Ngawi


1.    RADEN NGABEI SOMODIGDO.
Jabatan : Onder Regent
Masa Jabatan : 31 Agustus 1830 s/d 1832.
2.    RADEN NGABEI MALANG NUGROHO.
Jabatan : Onder Regent
Masa jabatan : 1832 s/d 1834.
3.    RADEN ADIPATI KERTONEGORO.
Jabatan : Regent
Masa jabatan : 1834 s/d 1837.
4.    RADEN TUMENGGUNG MANGUN DIRJO.
(Raden Adipati Yudodiningrat)
Jabatan : Regent
Masa jabatan : 23-1-1837 s/d 1869.
5.    RADEN MAS TUMENGGUNG ARIYO SUMANINGRAT.
Jabatan : Regent
Masa jabatan : 1869 s/d 1877.
6.    RADEN MAS TUMENGGUNG BROTO DININGRAT.
Jabatan : Regent
Masa jabatan : 1877 s/d 1885.
7.    RADEN MAS TUMENGGUNG SOSRO ADININGRAT.
Jabatan : Regent
Masa jabatan : 1885 s/d 1887.
8.    RADEN TUMENGGUNG PURWODIPROJO.
Jabatan : Regent
Masa jabatan : 1887 s/d 1902.
9.    RADEN MAS TUMENGGUNG UTOJO.
Jabatan : Regent
Masa jabatan : 1902 s/d 1905.
10. PANGERAN ARIJO SOSRO BUSONO.
Jabatan : Regent/Kenco
Masa jabatan : 1905 s/d 1943.
11. RADEN TUMENGGUNG ARIJO SURJO ADICOKRO.
Jabatan : Kenco
Masa jabatan : 1943 s/d 1944.
12. RADEN MAS SIDARTO.
Jabatan : Kenco/Bupati
Masa jabatan : 1943 s/d 1944.
13. M. MOEDAJAT.
Jabatan : Bupati
Masa jabatan : 1947 s/d 1950.
14. MAS DAROES MOELJO SOEGONDO.
Jabatan : Bupati
Masa jabatan : 1949 s/d 1950.
15. R. AHMAD SAPARDI.
Jabatan : Bupati
Masa jabatan : 1950 s/d 1958.
16. SUHIRMAN
Jabatan : Kepala Daerah (Terlibat G.30 S. PKI )
Masa jabatan : 1958 s/d 1965.
17. R. ISMAOEN.
Jabatan : Bupati dpb.Pada Residen Madiun
(Wilayah Ngawi)
Masa jabatan : 1958 s/d 1960.
18. RADEN HASSAN WIRJOKOESOEMO.
Jabatan : Bupati dpb.Kdh Ngawi
Masa jabatan : 1960 s/d 1961.
19. R. BAMBANG SOEBIJANTORO KARTO KOESOEMO.
Jabatan : Kep. Daerah (Pj.Bupati KDH)
Masa jabatan : 1965 s/d 1967.
20. SOEWOJO (AD).
Jabatan : Bupati KDH Tk. II Ngawi
Masa jabatan : 1967 (I) / (II) 1973 s/d 1978.
21. PANOEDJOE (AD).
Jabatan : Bupati KDH Tk. II Ngawi
Masa jabatan : 1978 s/d 1983.
22. SOELARDJO (Pol).
Jabatan : Bupati KDH Tk. II Ngawi
Masa jabatan : 1983 s/d 1993.
23. SOEDARNO HARJO PRAWIRO.
Jabatan : Bupati KDH Tk. II Ngawi
Masa jabatan : 1988 s/d 1993.
24. SOEDIBJO.
Jabatan : Bupati KDH Tk. II Ngawi
Masa jabatan : 1993 s/d 1993.
25. SOEBAGJO.
Jabatan : Bupati KDH Tk. II Ngawi
Masa jabatan : 1994 s/d 1999.
26. HARSONO.
Jabatan : Bupati Ngawi
Masa jabatan : 1999 s/d 2010.
27. Budi Sulistyono (Kanang)
Jabatan : Bupati Ngawi
Masa jabatan : 2010 s/d 2015.