Fajar Pratama - detikNews
 Rabu, 28/03/2012 20:17 WIB    
Jakarta  
                Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan M Nazaruddin menerima Rp 4,6 
milliar dari PT DGI terkait kasus suap wisma atlet. Ternyata ada cek 
lain selain jumlah tersebut di atas, yang diperuntukkan untuk Nazar 
namun belum sempat dicairkan. 
Hal itu terungkap di akhir 
persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri 
Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012) petang. Ketika diminta majelis hakim 
untuk menunjukkan barang bukti, tim jaksa KPK menunjukkan tiga lembar 
cek dengan nilai lebih dari Rp 3 milliar, di samping cek senilai Rp 4,6 
milliar yang sudah dicairkan. 
Tiga cek tersebut diketahui 
dikeluarkan oleh Bank Mega dan Bank BCA. Nah cek-cek ini belum sempat 
dicairkan karena petugas KPK melakukan penggeledahan pada 21 April 2011 
malam. 
"Ada tiga lembar cek yang belum dicairkan. Belum 
dicairkan karena keburu dilakukan penggeledahan di kantor Grup Permai," 
jelas Jaksa Anang Supriyatna seusai persidangan. 
Terdakwa kasus 
suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin terancam pidana penjara 20 
tahun setelah didakwa menerima suap dari Mohammad El Idris, Manager 
Marketing PT Duta Graha Indah Tbk. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nazar
 didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf b dan atau Pasal
 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 UU 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
"Terdakwa selaku pegawai 
negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku anggota DPR yang menerima 
hadiah yaitu berupa lima lembar cek senilai Rp 4.675.700.000 atau 
setidak-tidaknya sejumlah itu dari Mohammad El Idris selaku Manager 
Marketing PT Duta Graha Indah Tbk padahal diketahui atau patut diduga 
bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena 
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar 
jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I 
Kadek Wiradana yang membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11/2011).
Uang
 itu, kata JPU, diberikan karena Nazar telah mengupayakan PT Duta Graha 
Indah Tbk untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring
 Palembang.
 (fjr/mad)