Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 28/03/2012 20:17 WIB
Jakarta
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan M Nazaruddin menerima Rp 4,6
milliar dari PT DGI terkait kasus suap wisma atlet. Ternyata ada cek
lain selain jumlah tersebut di atas, yang diperuntukkan untuk Nazar
namun belum sempat dicairkan.
Hal itu terungkap di akhir
persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri
Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012) petang. Ketika diminta majelis hakim
untuk menunjukkan barang bukti, tim jaksa KPK menunjukkan tiga lembar
cek dengan nilai lebih dari Rp 3 milliar, di samping cek senilai Rp 4,6
milliar yang sudah dicairkan.
Tiga cek tersebut diketahui
dikeluarkan oleh Bank Mega dan Bank BCA. Nah cek-cek ini belum sempat
dicairkan karena petugas KPK melakukan penggeledahan pada 21 April 2011
malam.
"Ada tiga lembar cek yang belum dicairkan. Belum
dicairkan karena keburu dilakukan penggeledahan di kantor Grup Permai,"
jelas Jaksa Anang Supriyatna seusai persidangan.
Terdakwa kasus
suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin terancam pidana penjara 20
tahun setelah didakwa menerima suap dari Mohammad El Idris, Manager
Marketing PT Duta Graha Indah Tbk. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nazar
didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf b dan atau Pasal
5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa selaku pegawai
negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku anggota DPR yang menerima
hadiah yaitu berupa lima lembar cek senilai Rp 4.675.700.000 atau
setidak-tidaknya sejumlah itu dari Mohammad El Idris selaku Manager
Marketing PT Duta Graha Indah Tbk padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar
jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I
Kadek Wiradana yang membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11/2011).
Uang
itu, kata JPU, diberikan karena Nazar telah mengupayakan PT Duta Graha
Indah Tbk untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring
Palembang.
(fjr/mad)